Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah membentuk komite – komite Perseroan yaitu Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi. Anggota Komite Audit dan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
I. KOMITE AUDIT
- Tugas Komite Audit :
Komite Audit merupakan organ pendukung yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite Audit berfungsi mendukung Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait audit dan pengendalian internal Perseroan.
Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan yang disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
b. Susunan Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 02/MIRA- DEKOM/VI/2021 tanggal 06 Mei 2021, susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua : Huda Nardono
Anggota : Silviana
Anggota : Shandy Tanamas Dhira
c. Piagam Komite Audit
No | Nama | Link |
1 | Piagam Komite Audit | Unduh |
II. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
- Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi :
Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan organ pendukung yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite Nominasi dan Remunerasi berfungsi mendukung Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan yang disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
b. Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi :
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 03/MIRA- DEKOM/X/2021 tanggal 05 Oktober 2021, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:
Ketua : Huda Nardono
Anggota : Beni Prananto
c. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
No | Nama | Link |
1 | Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi | Unduh |